Desa Pasir Angin – Bertepatan tanggal 31 Agustus 2023 dengan penuh kenangan akan histori perjalanan Desa Pasir Angin, Pemdes Pasir Angin menggelar sebuah rapat koordinasi sekaligus tasyakuran hari jadi desa yang ke 11 tahun, menengok ke tahun 2010 silam dimana sebuah gerakan bernama Komunitas Pasir Angin yang masa itu hadir di Desa Cipayung Kecamatan Megamendung, mendorong adanya pemekaran wilayah Desa.
Kegiatann tersebut mengingatkan bahwa 11 tahun yang lalu adalah peristiwa dengan dinamika yang cukup terkenang hingga saat ini, dimana melalui terbentuknya Forum Pemekaran Desa Cipayung dan dukungan berbagai lapisan warga dengan satu cita-cita yakni, Pemekaran Desa Cipayung ke Desa Pasir Angin akhirnya sampai ke titik yang di harapkan.
Perjuangan tersebut memperlihatkan hasil cukup melegakan, dimana pada 13 Juli tahun 2013 sebuah Surat Keputusan (SK) Pemekaran pun didapat sehingga membentuk wilayah desa baru bernama Desa Pasir Angin dan membuka pintu perjuangan yang sesungguhnya, perjuangan untuk membawa wilayah Desa hasil pemekaran itu ke arah yang lebih baik.
“Alhamdulillah pada tahun 13 Juli tahun 2013 turun SK Pemekaran. Semoga Desa Pasir Angin bisa menjadi Desa yang maju, agamis, gemah ripah lohjinawi. Kita berharap sekaligus mengajak para tokoh untuk sama-sama membina dan memperat tali silaturahmi serta ukhuwah islamiyah,” ungkap K.H Cecep Muhtar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah sebagai salah seorang tokoh pemekaran Desa Pasir Angin.
![](https://pasirangin.desaku.id/wp-content/uploads/2023/08/gambar_2023-08-02_194515369.png)
Menukil sejarah yang akhirnya terkuak melalui penyampaian Kadisparbud Kabupaten Bogor yakni H. Deni Humaedi dimana ia juga ternyata merupakan Ketua Badan Permusyawarahan Desa Cipayung dimasa itu, ia menjelaskan bahkan wacana pemekaran sudah muncul sejak era tahun sebelum 1979 dan terjadi kedua kalinya pada tahun 1999.
Namun pemekaran belum kunjung tercapai sebab ada berbagai hal yang mengakibatkannya penuh dengan dinamika saat itu. Termasuk soal data, dimana ada kesalahan data terjadi.
Menurut Deni, bahkan jika itu terjadi usia Desa Pasir Angin di tahun 2023 ini sudah menginjak tahun ke 16 dan dapat dikonfirmasi ke beberapa orang yang mengetahui hal tersebut.
“Diantaranya Deim (saat ini menjabat Sekdes) dan Makmun, tahu ini. Karena saat itu saya sebagai Ketua Pansus dan Ketua Tim Pengkajian Pemekaran sehingga ditetapkan begitu lama karena “upaya penundaan” dan Perda Pembentukan Desa Pasir Angin merupakan persetujuan Perda pertama yang dipimpin oleh (alm) H. Ijus Djuher selaku Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan Bapak Ajat yang meninggal dunia),” tuturnya.
Meski begitu SK yang akhirnya muncul pada tahun 2013 memang menjadi patokan dalam penentuan hari lahir Desa Cipayung dan ada harapan besar agar Desa yang diperjuangkan tersebut setelah 11 tahun berdiri mampu berkembang lebih baik serta sesuai harapan perjuangan dimasa lalu.
Penulis : Adeas